Wartacianjurnews.com- Kasus dugaan asusila anak dibawah umur yang dilakukan ayah tiri berinisial AB (42) terus berproses di Polres Cianjur.

Kuasa Hukum korban pun terus mendorong penangan perkaranya hingga tuntas.
Sebelumnya, aksi bejat itu mendapat persetujuan penuh dari AI (46), yang merupakan ibu kandung korban sendiri.
Advokat Adi Supriadi yang akrab disapa Adi Otong dari Kantor Indra Winata Law Firm mengatakan, pihaknya terus mendamping korban.
Selain mengawal proses hukum di Polres Cianjur, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kami mendampingi korban dan alhamdulillah dalam kondisi aman, punya keinginan tetap berada di kediaman rekan kami di P2TP2A,” kata Adi, Senin 6 Juli 2026.
DAdvokat Ihsan Firmansyah dari Kantor Hukum Kantor Indra Winata Law Firm mengapresasi, Polres Cianjur dalam menangani perkara tersebut.
Pihaknya pun mendorong, terduga pelaku dikenakan hukuman setimpal sesuai pasal 76 D Junto pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Kami mengapresiasi kepolisian Polres Cianjur khususnya unit 4. Saat ini sudah tahap 1, sebentar lagi masuk ke Kejaksaan,” pungkasnya. (NRS)













Comment