Wartacianjurnews.com – Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi PAN Komisi IV, Hendang Purnamasari, menjadi sorotan publik setelah diduga melaksanakan kegiatan reses tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan reses yang seharusnya dilaksanakan di daerah pemilihan (dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat, justru dilakukan di kantor DPD PAN Kabupaten Cianjur yang beralamat di Jl. KH Abdullah Bin Nuh, Pamoyanan, Kecamatan Cianjur.
Padahal, Hendang Purnamasari diketahui merupakan wakil rakyat dari Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Tanggeung, Cibinong, Sindangbarang, Agrabinta, Leles, Cikadu, Cidaun, dan Naringgul. Kegiatan reses di luar wilayah konstituen tersebut memunculkan dugaan adanya upaya “mengakali” pencairan dana reses.
Sejumlah pihak menilai, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan dan mencederai esensi reses sebagai sarana menyerap langsung aspirasi masyarakat di dapil masing-masing.
Hendang sendiri merupakan legislator dua periode, yakni 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029. Dengan pengalaman tersebut, publik menilai seharusnya yang bersangkutan memahami mekanisme dan etika pelaksanaan reses.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk ditindaklanjuti.
“Masalah tersebut sudah kami serahkan ke Badan Kehormatan Dewan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya, saat dihubungi Selasa (9/6/2026)
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Hendang Purnamasari terkait dugaan tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas Badan Kehormatan DPRD Cianjur untuk mengusut dugaan pelanggaran ini, sekaligus memastikan integritas lembaga legislatif tetap terjaga. (dil)













Comment