Wartacianjurnews.com- Penggusuran kios-kios di kawasan Segar Alam, Puncak Pass, Cianjur, memunculkan perbedaan pandangan antara Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur.
Dalam video yang diunggah akun pribadinya, Dedi Mulyadi menyebut kios-kios tersebut berdiri di atas lahan negara sehingga dinilai ilegal. Dia juga menyatakan selama puluhan tahun tidak ada penarikan pajak maupun retribusi parkir di lokasi tersebut.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan fakta di lapangan. Sejumlah pemilik kios mengaku tetap membayar pajak dan retribusi parkir yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Kepala Bapenda Cianjur Cicih Permasih mengatakan, penarikan pajak sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Secara implementasinya setiap pelaku usaha makanan dan minuman dikenakan 10 persen dari penghasilan.
“Para pedagang ditarik pajak makanan dan minuman, sesuai perda setiap kegiatan usaha yang berpenghasilan Rp1 juta/bulan sudah masuk kategori wajib pajak,” kata Cicih, Kamis 18 Juni 2026.
Cicih menilai, terkait lahan ilegal yang digunakan para pedagang tidak berkaitan dengan pajak yang dibayarkan ke Pemkab Cianjur.
“Yang ilegal itu lahan tempat usahanya, bukan usaha berjualannya, pungkasnya.
Jadi siapa yang benar Dedi Mulyadi sebagai Gubernur atau Kepala Bapenda Cianjur Cicih Permasih?. (NRS)













Comment