Wartacianjurnews.com — Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi menghentikan pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) serta menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage dan Penonaktifan Kepesertaan JKN yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, disebutkan bahwa penghentian UHC dilakukan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Kesehatan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Cianjur menonaktifkan kepesertaan JKN bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan kriteria tertentu, di antaranya peserta yang telah meninggal dunia, memiliki kepesertaan aktif dari segmen lain, pindah domisili ke luar daerah, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data lintas instansi.
Selain itu, dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi kepesertaan JKN melalui berbagai kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, Care Center 165, hingga pelayanan langsung di Mal Pelayanan Publik dan kantor BPJS Kesehatan Cianjur.
Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga RT dan RW untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat serta memberikan pendampingan sesuai kewenangan masing-masing.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, I Made Setiawan, mengungkapkan bahwa jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya tercover dalam program UHC mengalami penurunan signifikan.
“Semula sebanyak 815.690 peserta, kini berkurang menjadi 372.772. Penonaktifan mulai diberlakukan per Agustus, sehingga UHC tidak lagi menjadi prioritas,” kata Made.
Ia menjelaskan, pengurangan jumlah peserta tersebut tidak lepas dari kondisi keuangan daerah yang mengalami penurunan.
“Terkait pengurangan, telah disampaikan Kepala BKAD bahwa postur anggaran kita menurun, sehingga pembiayaan UHC juga ikut berkurang,” ujarnya.
Meski demikian, Made menyebutkan bahwa program UHC sebelumnya memprioritaskan masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 5, termasuk penderita penyakit katastropik seperti jantung, kanker, dan stroke.
Ia pun mendorong masyarakat yang tidak lagi tercover dalam program UHC untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri agar tetap mendapatkan layanan kesehatan.
“Kami mendorong masyarakat untuk segera mendaftar BPJS mandiri demi keberlanjutan pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (Redaksi)













Comment