Wartacianjurnews.com – Kejaksaan Negeri Cianjur mengamankan seorang pria berinisial IS, warga asal Sukabumi, yang diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama institusi kejaksaan saat berada di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur, Kamis (25/6/2026).
IS diamankan setelah Kejaksaan Negeri Cianjur menerima laporan adanya seseorang yang diduga menggunakan nama institusi negara untuk meyakinkan sejumlah pihak dalam berbagai urusan, termasuk pengurusan sertifikat tanah yang diketahui masih berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengamanan setelah mengumpulkan sejumlah fakta terkait dugaan penyalahgunaan nama lembaga kejaksaan oleh yang bersangkutan.

“Pada hari ini kami sudah mengamankan, patut diduga adanya penipuan yang mengatasnamakan institusi kami di Kejaksaan dalam pengurusan sertifikat tanah yang sedang dalam proses penanganan perkara dan belum putus. Dia menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat kepada pelaku usaha,” ujar Angga kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan sementara, IS diduga telah menerima uang dari korban dengan nilai pengakuan awal sebesar Rp160 juta. Namun, informasi lain yang diterima Kejaksaan menyebutkan nominal kerugian diduga melebihi angka tersebut dan dimungkinkan terdapat korban lainnya.
“Berdasarkan pengakuannya telah diterima uang sebesar Rp160 juta, tetapi ada keluarga yang mengatakan jumlahnya lebih dari itu. Kemungkinan ada korban lain karena yang bersangkutan selalu mengatasnamakan institusi kami untuk memudahkan berbagai kepengurusan,” katanya.
Tidak hanya mengaku sebagai jaksa, dari hasil penelusuran sementara, IS juga diduga kerap mengaku memiliki profesi lain untuk meyakinkan calon korban. Di antaranya mengaku sebagai wartawan hingga anggota kepolisian dalam berbagai aktivitas yang dijalankannya.
Pihak Kejari Cianjur juga menemukan dugaan penggunaan atribut kejaksaan oleh yang bersangkutan. Dari pemeriksaan telepon seluler miliknya ditemukan jejak digital berupa dokumentasi di kantor kejaksaan, termasuk penggunaan seragam dan tanda pengenal yang diduga digunakan untuk memperkuat modus operandi.
“Hari ini atas fakta-fakta yang kami peroleh, kami langsung menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak Polres. Kami mengamankan sekitar pukul 11.00 WIB atas kerja sama informasi dari pihak BPN. Kami bertindak untuk menjaga nama baik institusi Kejaksaan,” tegas Angga.
Saat ini, IS telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan kemudahan pengurusan administrasi dengan mengatasnamakan lembaga negara maupun profesi tertentu. (Ben)













Comment