Bukti Baru Muncul, Keluarga Korban Dorong Pengusutan Ulang Dugaan Malapraktik di Sindangbarang

Wartacianjurnews.com – Kasus dugaan malapraktik Cianjur yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya kembali mencuat. Keluarga korban meminta Polres Cianjur membuka kembali perkara tersebut setelah mengklaim memperoleh sejumlah bukti baru terkait meninggalnya seorang anak berinisial D.A.N. (10).

Kuasa hukum keluarga korban, Mira Widyawati, menyatakan penghentian penyelidikan sebelumnya didasarkan pada hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Namun menurutnya, adanya bukti tambahan dapat menjadi dasar untuk meninjau kembali perkara tersebut.

“Kasus ini tetap bisa dibuka kembali. Ada beberapa hal yang harus digarisbawahi dan bisa dijadikan bukti baru,” ujar Mira saat ditemui di Mapolres Cianjur, Selasa (2/6/2026).

Ia menambahkan pihak keluarga akan menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki kepada penyidik. “Dengan bukti-bukti yang akan kami tunjukkan nantinya, kami berharap kasus ini bisa kembali dibuka dan kebenarannya terungkap,” katanya.

Selain menempuh jalur hukum, pihak keluarga juga berencana meminta pengawalan dari sejumlah lembaga dan instansi. Mereka mengaku telah menyampaikan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Ombudsman Republik Indonesia.

“Kami akan meminta pengawalan kepada DPR RI dan berharap kasus ini juga menjadi perhatian berbagai pihak agar prosesnya berjalan transparan,” ujar Mira.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengatakan perkara yang telah dihentikan penyelidikannya dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru yang relevan. “Kasus tersebut memang sudah diberhentikan penyelidikannya. Namun dapat kembali dibuka jika ada bukti baru yang disampaikan kepada penyidik,” katanya.

Sementara itu, Bupati Cianjur dr. Muhammad Wahyu menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga maupun proses yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, seluruh aspek perlu dilihat secara menyeluruh agar tercipta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sebelumnya, keluarga melaporkan dugaan malapraktik yang dialami D.A.N. saat menjalani penanganan medis di Puskesmas Sindangbarang. Namun penyelidikan dihentikan setelah MKDKI menyatakan tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh tenaga medis yang menangani pasien tersebut. (Ben)

Comment