Wartacianjurnews.com – Negara Hukum Pancasila memiliki pendekatan berbeda dalam melihat persoalan LGBT dibandingkan paradigma liberal yang berkembang di sejumlah negara Barat. Pandangan tersebut disampaikan Doddie FT, akademisi Universitas Putra Indonesia (UNPI) Cianjur, melalui tulisan yang membahas LGBT dari perspektif konstitusi, filsafat hukum, sosiologi hukum, dan kebijakan publik.
Doddie menjelaskan bahwa hukum pidana pada prinsipnya mengatur perbuatan yang dilarang, bukan menghukum seseorang semata-mata berdasarkan identitas pribadi. Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan asas legalitas dalam hukum pidana, sehingga pemidanaan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Negara hukum tidak boleh menghukum status pribadi seseorang tanpa dasar undang-undang yang jelas,” tulis Doddie dalam kajiannya.
Menurut Doddie, persoalan LGBT juga perlu dilihat dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945. Ia menyoroti Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi dengan mempertimbangkan sejumlah kepentingan, termasuk nilai agama, moral, keamanan, ketertiban umum, serta hak orang lain.
“Kebebasan dalam sistem hukum Indonesia bukanlah kebebasan yang absolut,” tulisnya. Ia menyebut pendekatan tersebut menjadi salah satu pembeda Indonesia dengan paradigma liberalisme individualistik yang berkembang di Eropa Barat dan Amerika Utara.
Dalam konteks Cianjur, Doddie menilai nilai budaya lokal juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pembentukan dan penerapan hukum. Ia menyebut falsafah Ngaos, Mamaos, Maenpo sebagai representasi budaya masyarakat yang dapat dilihat dalam perspektif budaya hukum atau legal culture.
Doddie juga menekankan bahwa penyampaian aspirasi mengenai LGBT tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum. “Negara hukum menempatkan pengadilan, bukan kerumunan, sebagai institusi yang menentukan benar dan salah menurut hukum,” tulisnya. Ia menegaskan penolakan terhadap legalisasi hubungan sesama jenis tidak identik dengan pembenaran terhadap diskriminasi atau kekerasan terhadap individu.
Menurutnya, pemerintah perlu mengedepankan kebijakan yang terukur, antara lain melalui pendidikan karakter, penguatan keluarga, pendidikan agama, perlindungan anak, kesehatan mental, literasi digital, dan pemberdayaan masyarakat. “Indonesia sedang berusaha menjaga keseimbangan antara keduanya melalui Pancasila dan UUD 1945,” tulis Doddie. (Ben)













Comment