Wartacianjurnews.com – Skandal dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Aparatur dan Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, resmi dipanggil penyidik Polres Cianjur untuk diperiksa terkait indikasi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2024.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menegaskan pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi guna mengungkap aliran dana yang diduga diselewengkan.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Semua pihak terkait akan dimintai keterangan untuk memastikan sejauh mana dugaan penyelewengan ini terjadi,” kata AKP Tono, saat ditemui di Mapolres Cianjur Senin (11/8/2025)
Meski belum membeberkan jumlah kerugian negara, sumber internal menyebut nilai anggaran yang menjadi sorotan cukup besar dan bersumber dari pos pembangunan serta program pemberdayaan masyarakat.
Kasus ini menambah catatan kelam pengelolaan dana desa di Cianjur, yang kerap disalahgunakan oknum untuk memperkaya diri sendiri, sementara kebutuhan dasar warga sering terbengkalai. (dil)
Comment