Wartacianjurnews.com- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur siap memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar aturan larangan menabung di sekolah.

Diketahui aturan tersebut akan diberlakukan pada tahun ajaran baru. Acuannya terbit surat edaran dituangkan dengan Nomor: B/400.3.1/44/Disdikpora/07/2025.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikpora Cianjur Helmi Halimudin meminta, semua pihak dapat mengawasi seluruh sekolah pada penerapan aturan larangan menabung.
Dia menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memberlakukan sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar tetap mengadakan tabungan sekolah.
“Kalau ada sekolah yang masih membandel tolong diinformasikan ke Disdikpora. Maka kepala sekolahnya akan kami kenakan aturan sanksi yang berlaku,” tegas Helmi, Minggu, 6 Juli 2025.
Helmi menambahkan, salah satu dasar pembuatan aturan tersebut untuk membuat guru lebih fokus pada kegiatan mengajar.
“Salah satunya agar guru lebih fokus, tidak lagi berkutat kepada persoalan administrasi tabungan siswa,” pungkasnya. (NRS)
Comment