Sebelum Beraksi Nonton Bokep,Tua Bangka Gagahi Anaknya Sendiri

Wartacianjurnews.com- Pria asal Kecamatan Ciranjang N (64) tega melakukan tindakan asusila terhadap putrinya sendiri SR.

Caption foto : DIAMANKAN, pelaku tindak asusila terhadap anak berhasil diamankan Polres Cianjur. (Septa Ahmad Dani/Warta Cianjur)

Aksi bejat N dilakukan beberapa kali, dengan modus mengancam anaknya tidak akan memberikan handphone apabila tidak menuruti nafsu syahwatnya.

Perbuatan N berakhir setelah anak lainnya atau kaka SR, NH melaporkan sang ayah ke warga sekitar hingga berhasil diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, aksi tindakan asusila itu pertama kali dilakukan pada Oktober 2025 dengan cara N masuk ke kamar SR saat sedang tidur.

Setelah dipastikan SR terbangun, N mencoba merayu untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri, namun SR menolak.

Tidak habis cara, N mengancam dengan menakut-nakutinya dengan tidak mengijinkan SR untuk membawa handphone ke sekolahnya. Anaknya pun takut dan tidak bisa melawan atas kehendak sang ayah.

“Mengancam tidak akan memberikannya handphone untuk keperluan sekolah jika menolak permintaannya. Korban yang ketakutan akhirnya mau melakukan persetubuhan,” kata AKP Tono Listianto, Selasa 15 April 2025.

Ketagihan menikmati kemolekan tubuh SR, N mencoba menjalankan aksi keduanya pada Januari 2025 dengan modus serupa.

Pada aksi ketiganya, sebelum melakukan hubungan intim, dia mengajak SR untuk menonton film porno, tetapi korban sempat menolak permintaannya sehingga menjadi sasaran amuk N.

“Pelaku ini marah dan mencakar punggung korban,” ungkapnya.

Pada 4 April 2025, korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya S dan NH.

Korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke kantor desa.

N yang mengetahui hal ini kemudian mengamuk dan mengejar S dengan golok, sebelum akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Ciranjang.

Akibatnya perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Karena pelaku adalah orang tua korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman normal,” pungkasnya. (SP)

 

 

 

Comment