Jendral Kekaisaran Sunda Nusantara dan Pengikutnya Ditangkap Polisi Gegara Buat STNK Palsu

Caption foto : DIGELANDANG, para pelaku pemalsu STNK diamankan anggota Polres Cianjur. (Dokumen, Warta Cianjur).

Wartacianjurnews.com- Polres Cianjur berhasil membekuk empat pelaku pembuat dan pengedar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.

Caption foto : DIGELANDANG, para pelaku pemalsu STNK diamankan anggota Polres Cianjur. (Dokumen, Warta Cianjur).

Masing-masing pelaku diantaranya R sebagai pembeli atau pengguna STNK palsu dan O, H yang mengaku Jendral Kekaisaran Sunda Nusantara serta M sebagai pembuat STNK nya.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 5 Februari 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Awalnya mendapatkan informasi terkait pemalsuan STNK dan dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim Polres Cianjur,” kata AKBP Rohman, Selasa 11 Maret 2025.

Berdasarkan pengembangan, polisi berhasil menemukan identitas masing-masing pelaku dan langsung memburu mereka hingga berhasil menangkap empat orang.

Dari keterangan pelaku, kegiatan tersebut sudah berjalan lima tahun dan diduga sudah mencetak STNK berciri barcode hologram khusus dan memiliki ciri bertuliskan Kekaisaran Sunda Nusantara itu mencapai ribuan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hasil keterangan lainnya dari R, O dan M mengaku, STNK palsu yang dicetak atas dasar persetujuan H, Jendral Kekaisaran Sunda Nusantara.

Bahkan, H disebut-sebut bisa menghancurkan negara Indonesia apabila menganggu bisnis ilegalnya itu.

“Jadi H ini membekingi ketiga pelaku dan menyatakan aksi pembuatan STNK palsu tersebut sah dimata Kekaisaran Sunda Nusantara,” paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 mobil berikut 9 STNK palsu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP juncto pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (NRS)

Comment