Prabhu Soroti Aturan Warung Kecil Tak Bisa Jual Gas Melon

Ilustrasi gas melon

Wartacianjurnews.com- Peraturan Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor B-570/MG.05/DJM/205 tanggal 20 Januari 2025 yang mengatur bahwa warung kecil tidak lagi bisa menjual eceran gas 3 Kg disikapi DPP Prabhu Indonesia Jaya.

Ilustrasi gas melon

Ketua DPP Prabhu Indonesia Jaya Hendra Malik menilai aturan pemerintah tersebut malah menyusahkan masyarakat yang hanya menjual tabung gas hanya sedikit.

Aturan tersebut dirasa membuat aktivitas penjualan tabung melon itu masyarakat di warung-warung malah terkesan ribet.

“Kok pemerintah senang sekali bikin resah dan bikin susah masyarakat kecil, bisa dibayangkan warung kecil itu hanya menjual gas elpiji 3 kg kisaran 5 sampai 10 tabung saja. Dengan lahirnya peraturan baru itu sekarang mereka para warung kecil kalau masih mau jualan harus mendaftar OSS,” kata Hendra, Senin 3 Februari 2025.

Hendra mengaku, mendengar alasan pemerintah menerbitkan aturan baru ini agar penyaluran subsidi tepat sasaran, tetapi cara tersebut bukan solusi baik.

Alangkah lebih bijaknya Pemerintah meningkatkan pengawasan dan menerapkan sanksi secara tegas kepada para pihak yang melanggar aturan. Salah satunya dengan memaksimalkan Hiswana Migas sebagai mitra kerja Pemerintah.

“Bukankah di semua daerah ada Hiswana Migas dan Dinas Perdagangan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Harusnya tekan mereka untuk melakukan pengawasan dan penyaluran gas subsidi agar tepat sasaran dan gas subsidi 3 Kg itu benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin,” ujarnya.

Hendra meminta, jangan sampai masyarakat miskin terus-terusan dijadikan korban atau kelinci percobaan bagi pemerintah.

“Pakai dong logika berpikirnya, selama ini sudah cukuplah pemerintah bikin sulih masyarakat, jangan bikin aturan-aturan yang justru nambah pusing masyarakat,” pungkasnya. (NRS)

 

Comment