Fakta Baru Remaja Tewas di Jalan Suroso, Lakukan Tawuran Kelompok

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: video; hw-remosaic: false; touch: (-1.0, -1.0); sceneMode: 0; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 182.1886; aec_lux_index: 0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: -1; weatherinfo: null; temperature: 43;

Wartacianjurnews.com- Terungkap fakta baru dari peristiwa seorang remaja DB (16) ditemukan tewas di bahu trotoar di ruas Jalan Suroso, Cianjur beberapa hari lalu.

Caption foto : GELAR REKONTRUKSI, Polres Cianjur melakukan reka adegan kasus pembunuhan seorang remaja di Jalan Suroso. (Dokumen, Warta Cianjur).

Fakta itu disampaikan setelah Polres Cianjur menggelar rekonstruksi kejadian di tempat kejadian perkara (TKP), Jum’at 10 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, rekonstruksi dilakukan setelah berhasil menangkap empat pelaku. Sedangkan dua orang masih buron.

“Sebanyak 12 rekonstruksi dilakukan mulai dari awal kejadian hingga sampai dengan di TKP kejadian. Kami berhasil mengamankan FN (20), MF (16), R (16), MRP (16), sementara itu ACG (16) dan DB (16) masih kami lakukan pengejaran,” kata AKP Tono Listianto.

AKP Tono menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari janjian bertemu untuk melakukan tawuran antara kelompok korban dengan kelompok pelaku di media sosial.

Setelah disepakati tempat, bertemulah korban bersama 5 orang temannya dan 6 pelaku di depan salah satu cafe di Jalan Raya Arief Rahman Hakim.

Kemudian, aksi kejar-kejaran pun dilakukan hingga terjadi peristiwa penganiayaan di ruas Jalan Suroso.

“Jadi bukan kejadian pencurian pembegalan, kami memiliki bukti bahwa mereka janjian di media sosial, pada akhirnya kejar-kejaran 4 motor dengan perlengkapan senjata tajam dan terjadilah aksi penganiayaan,” ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku berupa pasal di dalam undang-undang perlindungan anak.

“Karena para pelaku masih dibawah umur, kami berlakukan undang-undang anak dan kami lapis dengan undang-undang lainnya. Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (NRS)

 

 

Comment