Wartacianjurnews.com- Polres Cianjur kerap kali mendapati kendaraan yang bermasalah dan terancam dikenakan undang-undang fidusia di setiap gelaran razia knalpot brong dan kelengkapan berkendara.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menegaskan, pihak yang membeli, menerima gadai, atau menguasai kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia tanpa persetujuan dapat terjerat pidana.
“Tentunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” kata Alexander, Selasa 12 Mei 2026.
Dia memastikan, kepolisian tidak mempersulit masyarakat selama prosedur dipenuhi. Kendaraan yang diamankan dapat diambil kembali dengan melengkapi dokumen asli, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK), BPKB serta identitas pengemudi.
“Kalau semua sesuai prosedur dan taat hukum, kendaraan bisa diambil kembali, kami tidak mempersulit,” ungkapnya.
LH (23), salah satu warga terjaring razia menyadari kesalahannya setelah membeli sepeda motor tanpa dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
“Saya tidak tahu kalau membeli motor tanpa BPKB itu melawan hukum, tapi ya sekarang tau bahwa itu salah,” kata dia.
Dia menambahkan, sepeda motor miliknya kini masih ditahan di Polres Cianjur setelah terjaring razia dan diminta melengkapi dokumen kepemilikan.
“Waktu mau diambil, harus ada BPKB atau surat kehilangan atau surat keterangan dari leasing,” pungkasnya. (NRS)













Comment