Wartacianjurnews.com – MR dan MA, dua tahanan yang kabur usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur akhirnya ditangkap anggota Polres Cianjur.
Keduanya ditangkap, setelah sebelumnya dua tahanan lainnya AG dan RF juga berhasil diamankan.
Kemudian, AM, RP dan YA alias J saat ini masih buron dan tengah dalam proses pencarian.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dua tahanan MR dan MA diamankan saat bekerja di pergudangan di wilayah Bekasi setelah dua minggu kabur.
“MR dan MA ini terakhir yang kita amankan. Mereka ditangkap di tempat yang sama di tempat kerjanya berupa gudang penyimpanan barang di Bekasi,” kata AKBP Aszhari Kurniawan saat gelaran Jumpa Pers di Mapolres Cianjur, Senin, (08/04/2024).
Polisi terpaksa menghadiahi timah panas, karena keduanya berupaya melarikan diri.
“Dalam upaya penangkapan yang dilakukan, MR dan MA sempat akan melarikan diri sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya,” paparnya.
AKBP Aszhari Kurniawan mengimbau, kepada tiga orang tahanan agar segera menyerahkan diri.
“Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas apalagi bilamana melawan. Kepada para keluarga tahanan juga diimbau tidak membantu dalam pelariannya,” pungkasnya. (byu)
Comment