Wartacianjurnews.com – Badan Amil Zakat (Baznas), Kabupaten Cianjur, telah menentukan besaran zakat fitrah di Kabupaten Cianjur, tahun 2024/1445 Hijrah. Bahkan, di Jawa Barat merupakan paling tinggi.
Wakil Ketua IV Bidang SDM, IT, Umum dan Humas Baznas Kabupaten Cianjur Hilman Saukani mengatakan, besaran zakat fitrah di Cianjur dibagi menjadi dua kategori nominal.
“Berdasarkan surat edaran kewajiban zakat yang dikeluarkan Bupati Cianjur Herman Suherman nomor 118/II/24/1445 sebesar Rp40 ribu dan Rp55 ribu,” kata Hilman Saukani, Selasa, (19/03/2024).

Hilman menambahkan, besaran zakat fitrah di Cianjur paling tinggi di Jawa Barat, karena masyarakat banyak yang mengkonsumsi beras jenis pandanwangi.
Mengingat jenis beras tersebut, memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan beras jenis lainnya.
“Patokannya zakat fitrah tinggi di Cianjur karena ada yang mengkonsumsi beras Pandanwangi sehingga beda dengan daerah lain. Kalau Kabupaten/Kota di Jawa barat rata-rata besaran zakat fitrahnya Rp 35 ribu hingga Rp 45 ribu,” pungkasnya.
Byu














Comment