Terduga Pelanggar Etik Penyelenggara Pemilu di Cikahuripan Belum Terima Sanksi

Wartacianjurnews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menyatakan, telah memproses DI, Ketua (KPPS) 20, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, DI diduga hadir di acara Kampanye Akbar, Capres 01 Anies Baswedan di Lapang Prawatasari, Cianjur, beberapa waktu lalu.

DI tampak memakai kacamata hitam, kemeja dan celana hitam serta sepatu jenis sneakers berwarna putih. Selain itu, DI juga memperlihatkan gestur tangan menjadi angka 1 yang diduga sebagai nomor Anies.

Kadiv SDM KPU Kabupaten Cianjur Fikry Audah mengatakan, pihaknya sudah ada tindaklanjut berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Cianjur.

“On proses. Kita terus koordinasi dengan Bawaslu Cianjur untuk masalah ini, dan kita sudah perintahkan PPK dan PPS untuk klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Fikry, Minggu, (11/02/2024).

Akan tetapi, pihaknya tidak bisa menjelaskan sanksi yang diterima KPPS tersebut bilamana terbukti melanggar.

“Sekarang sedang pendalaman oleh Bawaslu untuk selanjutnya ada rekomendasi/saran perbaikan yang diberikan kepada KPU Cianjur,” tandasnya.

Byu

Comment