Wartacianjurnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Caleg DPR RI dari Partai Gerindra KS.
Sebelumnya, KS diduga melanggar aturan kampanye dengan membagikan paket sembako di dua Kecamatan Naringgul dan Kecamatan Cijati. Aksi KS itu sempat viral terekam kamera dan viral di media sosial (medsos).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan mengatakan, aksi dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu Caleg DPR RI berinisial KS sudah dalam proses penanganan.
“Kami Bawaslu Cianjur sudah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut sebagai mana ketentuan perbawslu 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan,” kata Yana, Jum’at, (02/02/2024).
Yana menambahkan, dugaan pelanggaran Pemilu tersebut menjadi temuan berkenaan dengan kegiatan yang dilaksanakan dibeberapa kecamatan.
Selain dari, Bawaslu kabupaten Cianjur sudah melakukan penelaahan keterpenuhan syarat formal dan materil sesuai ketentuan perbawaslu tahun 2022.
Kemudian, pihaknya juga sudah membuat tim khusus terdiri dari tiga unsur kelembagaan, kelembagaan Bawaslu, kelembagaan unsur kepolisian dan kejaksaan dalam proses klarifikasi tersebut sesuai dengan Perbawaslu 3 tahun 2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
“Selanjutnya setelah dilakukan proses penelaahan syarat formil dan materil, sudah dilakukan register. Ini itu kita lakukan di dua kecamatan, salah satunya di kecamatan Cijati dan Naringgul,” tandasnya.
Bay
Comment