Daerah  

Residivis Pembunuh Pemerkosa Anak di Cianjur Diciduk Polisi

WartaCianjur- Anggota Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil menangkap S (46) terduga pemerkosaan dan pembunuhan anak berinisial NS (7).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat menggelar jumpa pers kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak berinisial NS (7).

Peristiwa tersebut terjadi enam bulan lalu dengan TKP Pantai Cikakap, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.

Sebelumnya, S sempat buron dan akhirnya tertangkap di Lampung. Saat penangkapan ia sempat hendak melarikan diri sehingga dihadiahi timah panas oleh polisi.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, S merupakan seorang residivis pada tahun 2011 dengan aksi serupa. Ia pun mendapatkan hukuman 15 tahun penjara dan resmi menghirup udara bebas pada Februari 2023.

“Terduga S melakukan perbuatan yang sama sekitar tahun 2011 di Bakahuni, Lampung dan aksi kedua terjadi pada bulan Juli 2023 dengan TKP di Cianjur,” kata AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Rabu, (24/01/2024).

Dalam menjalankan aksi keduanya, AKBP Aszhari Kurniawan menyebut, korban NS diberikan tontonan yang mengandung pornografi oleh S sebelum kejadian pemerkosaan dan pembunuhan terjadi.

“Saat NS pulang sekolah, S mengajaknya ke pantai kemudian melakukan aksinya, karena si korbannya meronta, kemudian S mencekik leher NS, sehingga meninggal dunia,” paparnya.

Pelaku di jerat pasal 338 KUHP, dan pasal 80 ayat 3, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP.

“Kalau hukumnya dengan ancaman maksimal, tergantung nanti tuntutan dari jaksa, apakah kemudian seumur hidup, atau kemudian ada 15 tahun atau 20 tahun penjara,” tandasnya. (Ikbal)

Comment