DPMD Cianjur Tegaskan Pendamping Desa Dilarang Kampanye Calon Kades, Camat Cidaun Didesak Bertindak

Kantor DPMD Kabupaten Cianjur dan unggahan media sosial Wisda Yulian yang menampilkan poster calon kepala Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, menjadi sorotan menyusul dugaan keterlibatan pendamping desa dalam kampanye. DPMD menegaskan pendamping desa tidak boleh terlibat dalam kampanye calon kepala desa.

Wartacianjurnews.com – Dugaan keterlibatan pendamping desa dalam mengampanyekan salah satu calon kepala Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, semakin menuai sorotan. Setelah mendapat perhatian DPRD Kabupaten Cianjur, kini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur turut menegaskan bahwa pendamping desa tidak boleh terlibat dalam kampanye calon kepala desa.

Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Reynaldi, menegaskan bahwa pendamping desa tidak semestinya ikut berkampanye untuk memenangkan kandidat tertentu dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).

Menurut Dendy, masyarakat yang menemukan dugaan keterlibatan pendamping desa dalam aktivitas kampanye dapat menyampaikan laporan melalui mekanisme yang tersedia agar persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Tidak boleh pendamping desa terlibat kampanye calon kepala desa,” tegas Dendy, Minggu (1/11/2026)

Ia menjelaskan, dalam mekanisme pengawasan Pilkades di wilayah, camat memiliki peran sebagai pengawas. Karena itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada camat setempat.

“Secara mekanisme, pengawas Pilkades di wilayah adalah camat. Bisa melapor ke camat,” ujarnya.

Selain melalui kecamatan, laporan juga dapat disampaikan kepada Koordinator Pendamping Desa tingkat Kabupaten (Korkab), yang menurut Dendy memiliki kewenangan dalam penanganan pelanggaran dan pemberian sanksi terhadap pendamping desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah polemik tersebut, warga berharap Camat Cidaun, Gagan Rusganda, menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan tidak membiarkan dugaan keterlibatan pendamping desa dalam kampanye calon kepala desa berlalu tanpa kejelasan.

Masyarakat menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara objektif agar pelaksanaan Pilkades tetap berjalan kondusif dan tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan dari pihak yang seharusnya menjalankan tugas secara profesional.

Apalagi, pendamping desa memiliki tanggung jawab dalam mendampingi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan desa. Keterlibatan dalam aktivitas politik praktis berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap peran pendamping desa.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Isnaeni, S.H., juga mengingatkan pendamping desa agar tidak ikut campur dalam kontestasi pemilihan kepala desa, terlebih jika sampai melakukan kampanye untuk memenangkan kandidat tertentu.

Isnaeni menegaskan, apabila ditemukan bukti pelanggaran, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada kementerian terkait untuk diproses sesuai ketentuan.

Sorotan ini muncul setelah unggahan akun media sosial Wisda Yulian pada 20 September yang menampilkan poster calon kepala Desa Kertajadi menjadi perhatian publik. Unggahan tersebut memunculkan dugaan adanya dukungan terhadap salah satu kandidat dalam kontestasi Pilkades.

Meski demikian, dugaan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap isi unggahan, konteks publikasinya, serta keterangan pihak yang bersangkutan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus mengacu pada aturan yang berlaku dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari Camat Cidaun, Gagan Rusganda, mengenai langkah pengawasan atau tindak lanjut atas persoalan tersebut.

Kini, publik menunggu ketegasan pihak kecamatan dan koordinator pendamping desa. Penanganan yang transparan dan sesuai aturan menjadi penting agar dugaan pelanggaran tidak berhenti sebatas polemik di media sosial, sementara profesionalitas pendamping desa dan integritas proses Pilkades tetap terjaga. (dil)

Comment