Wartacianjurnews.com – Seorang pendamping desa di Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan setelah aktivitasnya di media sosial viral. Pendamping desa tersebut diduga menggunakan akun media sosial pribadinya untuk mengkampanyekan salah satu calon kepala desa.
Aktivitas tersebut menuai perhatian karena posisi pendamping desa berkaitan dengan tugas pemberdayaan masyarakat dan pendampingan pembangunan desa. Dugaan keterlibatan dalam aktivitas kampanye pun memunculkan pertanyaan mengenai batas profesionalitas pendamping desa dalam menjalankan tugasnya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan bahwa dalam konteks pemilu dan pemilihan, terdapat ketentuan yang melarang pendamping desa terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Jika mengacu pada aturan pemilu, dalam pemilu dan pemilihan jelas dilarang karena ada larangan dari Kemendes bagi pendamping desa untuk ikut terlibat dalam kampanye,” ujar Tatang, Minggu (1/11/2026)
Meski demikian, dugaan aktivitas kampanye melalui akun media sosial tersebut perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan konteks unggahan, bentuk keterlibatan yang dilakukan, serta aturan yang relevan dengan pemilihan kepala desa. (dil)













Comment