Wartacianjurnews.com – Polisi membongkar markas judi online di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, Kapolres Cianjur mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku pernah bekerja di Kamboja dengan jenis pekerjaan yang sama atau serupa.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menyampaikan, pengakuan tersebut diperoleh penyidik saat memeriksa para tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan judi online yang beroperasi di Kamboja.
“Jawabannya iya, mereka pernah bekerja sebagai yang mereka lakukan sekarang, tapi di Kamboja,” ujar Alexander saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cianjur, Kamis (15/10/2026). Ia menegaskan bahwa penyidik masih akan memvalidasi informasi tersebut melalui koordinasi dengan pihak imigrasi, termasuk terkait data paspor dan riwayat keimigrasian para tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/19/X/2026/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat/Satreskrim tertanggal 11 Oktober 2026. Petugas melakukan penindakan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, yang diduga menjadi pusat operasional promosi dan pelayanan pengguna situs judi online KICAU99.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, delapan tersangka bertugas sebagai telemarketing dan satu lainnya sebagai customer service. Para telemarketing diduga menghubungi calon pemain melalui telepon dan WhatsApp, menawarkan iming-iming kemenangan besar, lalu mengarahkan mereka mendaftar akun dan melakukan deposit. Setiap pekerja disebut dijanjikan upah Rp3 juta per bulan serta bonus harian Rp50 ribu untuk setiap pemain yang berhasil direkrut dan melakukan deposit.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 46 unit telepon genggam, dua laptop, satu tablet, empat modem, lima router, serta uang tunai Rp641.000. Berdasarkan keterangan awal, omzet operasional situs tersebut diperkirakan mencapai Rp14 juta per hari atau Rp294 juta selama 21 hari. Angka itu masih berupa estimasi perputaran uang yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan perangkat elektronik dan penelusuran transaksi, bukan keuntungan bersih ataupun jumlah uang tunai yang disita.
Sementara itu, satu orang berinisial YN alias J masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 426 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang diterapkan. Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online dan segera melaporkan informasi mengenai keberadaan DPO melalui saluran resmi kepolisian. (Ben)













Comment