DPRD Cianjur Desak Wisda Yulian Pilih Satu Jabatan, Inspektorat Bisa Turun Tangan

ILUSTRASI: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Isnaeni, SH, menyoroti rangkap lima posisi yang dikaitkan dengan Wisda Yulian di Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun. Isnaeni mendesak persoalan tersebut segera diselesaikan dan menyatakan DPRD akan menindaklanjuti setelah menerima pengaduan resmi, dengan kemungkinan pemeriksaan oleh Inspektorat.

Wartacianjurnews.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Isnaeni, SH, mendesak Wisda Yulian segera memilih satu jabatan di tengah polemik rangkap lima posisi di Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Isnaeni menilai sejumlah jabatan tidak semestinya dipegang satu orang sekaligus dan meminta persoalan tersebut segera diselesaikan.

“Saya menyarankan tidak boleh, karena tidak mungkin beberapa jabatan dijabat oleh satu orang,” kata Isnaeni, Kamis (15/10/2026)

Ia meminta Wisda Yulian segera menentukan pilihan, apakah tetap menjadi pendamping desa atau menjalankan jabatan lainnya.

“Secepatnya kalau bisa diselesaikan saja. Dia harus memilih, mau jadi pendamping desa atau yang lainnya. Kalau pendamping desa, itu dari pusat,” ujarnya.

Isnaeni mengatakan DPRD Kabupaten Cianjur akan menindaklanjuti persoalan tersebut setelah menerima pengaduan resmi. Ia juga membuka kemungkinan agar Inspektorat turun melakukan pemeriksaan.

“Kalau nanti ada aduan ke sini, kita akan tindak lanjuti, biar Inspektorat turun,” tegasnya.

Polemik ini mencuat setelah Wisda Yulian disebut mengemban lima posisi sekaligus di Desa Kertajadi, yakni pendamping desa, pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), pengelola wisata, manajer Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta wakil ketua Karang Taruna desa.

Rangkap posisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pembagian kewenangan, transparansi pengelolaan kegiatan, serta potensi konflik kepentingan apabila terdapat tugas dan tanggung jawab yang saling berkaitan.

Sebelumnya, Pjs Kepala Desa Kertajadi, Deden, membenarkan bahwa Wisda Yulian memegang sejumlah posisi tersebut. Namun, ia menyebut kondisi itu telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Pjs kepala desa dan mengaku belum dapat memastikan apakah rangkap posisi tersebut diperbolehkan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Latif Ridwan, menegaskan bahwa penggunaan anggaran secara ganda yang bertentangan dengan ketentuan tidak diperbolehkan. Ketua Apdesi Kabupaten Cianjur, Beni Irwan, juga menyampaikan pandangan serupa terkait rangkap jabatan yang menggunakan anggaran negara. (dil)

Comment