Polisi Bongkar Dugaan TPPO Libatkan Tiga Anak di Cianjur, Semua Berawal dari Media Sosial

Wartacianjurnews.com – Polisi membongkar dugaan TPPO tiga anak di Kabupaten Cianjur yang melibatkan dua tersangka. Kapolres Cianjur AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, ketiga korban disebut mengenal tersangka melalui media sosial.

Alexander mengatakan ketiga korban merupakan anak perempuan masing-masing berusia 15 tahun, 17 tahun dan baru berusia 18 tahun. Polisi menyebut ketiganya sebelumnya belum pernah melakukan praktik tersebut sebelum mengenal tersangka berinisial AM sekitar dua hingga tiga bulan sebelumnya.

“Untuk tiga anak perempuan sebagai korban, 15 tahun, 17 tahun, dan baru saja 18 tahun ini. Jadi masih kami definisikan semuanya sebagai anak,” kata Alexander dalam keterangannya.

Menurut Alexander, pemeriksaan sementara menunjukkan faktor ekonomi menjadi alasan yang disampaikan para korban. Namun, polisi masih menelusuri lebih lanjut kebutuhan yang dimaksud, termasuk apakah berkaitan dengan kebutuhan dasar maupun kebutuhan lainnya.

“Jawaban sementaranya adalah karena faktor ekonomi. Sekali lagi, apakah hal tersebut menjadi kebutuhan dasar, menjadi kebutuhan tampilan, atau kebutuhan tersier, itu akan kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Alexander menjelaskan, rangkaian dugaan TPPO tersebut bermula dari perkenalan melalui media sosial. Para korban disebut mengenal tersangka AM melalui media sosial, kemudian terjadi rangkaian perbuatan yang menurut penyidik memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang.

“Dari media sosial, semuanya dari media sosial. Para anak korban kenal dengan para tersangka dari media sosial,” kata Alexander.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka. Alexander menyebut para tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Alexander menegaskan pihaknya tidak akan menyebut platform media sosial yang digunakan dalam perkara tersebut. Langkah itu dilakukan agar informasi mengenai platform tersebut tidak semakin tersebar dan kasus serupa dapat dicegah.

“Tidak saya sebutkan situsnya, tidak saya sebutkan media sosialnya untuk semoga tidak bersebar dan putus sampai di sini,” ujarnya.

Polisi menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ben)

banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600

Comment