Wartacianjurnews.com – Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu datang langsung ke Pendopo Pemerintah Kabupaten Cianjur, Rabu (30/9/2026), untuk menyerahkan satu unit kondotel sebagai barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Penyerahan aset tersebut diterima langsung oleh Bupati Cianjur bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Aset tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk kepentingan masyarakat dan pelayanan publik.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan penyerahan hibah barang rampasan KPK yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang yang telah dirampas untuk negara kemudian dapat dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini tanggal 30 September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan kegiatan PSP atau hibah, hibah barang sitaan dari KPK, di mana barang-barang tersebut merupakan barang dari hasil tindak pidana korupsi. Kemudian perkaranya sudah inkracht atau mendapat kekuatan hukum tetap, dan untuk barangnya tersebut dirampas untuk negara,” kata Asep.
Menurut Asep, barang rampasan negara pada prinsipnya dapat dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara. Namun, apabila kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah membutuhkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, aset dapat dimohonkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Khusus yang ada di sini, itu dimohonkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur untuk kepentingan masyarakat. Jadi kegiatan hari ini adalah penyerahan satu unit kondotel kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk nanti digunakan untuk kepentingan masyarakat, tentunya dalam pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Asep menegaskan, perkara yang menjadi asal-usul aset tersebut bukan perkara yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Aset tersebut berada di wilayah Cianjur dan berada di kawasan Cipanas, sehingga Pemerintah Kabupaten Cianjur mengajukan pemanfaatannya.
“Kalau perkaranya sendiri itu bukan perkara di Cianjur. Bukan perkara di Cianjur, ini perkara di luar Cianjur. Tetapi memang si oknum tersangka ini membeli aset yang ada di wilayah Cianjur, di daerah Cianjur,” kata Asep.
Ia menjelaskan, mekanisme lelang barang rampasan KPK juga dilakukan secara berkala. KPK biasanya menggelar lelang empat kali dalam setahun atau setiap triwulan, dengan informasi mengenai barang yang dilelang diumumkan melalui kanal resmi KPK.
Asep berharap aset yang diserahkan kepada Pemkab Cianjur dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk masyarakat. Menurutnya, aset tersebut pada akhirnya dikembalikan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah.
“Harapannya tentunya pemerintah daerah Cianjur ini bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Karena memang barang tersebut atau kondotel tersebut itu dibeli oleh terdakwa atau pelaku tindak pidana korupsi itu dari uang negara yang dia ambil secara tidak sah,” ujarnya.
“Ini kan milik masyarakat uangnya, nah kita kembalikan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah. Pemerintah daerah silakan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” sambung Asep.
Terkait kemungkinan aset tersebut memberikan manfaat bagi daerah, Asep menyebut pemanfaatan melalui hibah juga memungkinkan memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah, termasuk apabila kemudian dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. (Ben)














Comment