WartaCianjur – Polemik terkait tanah HGU di Desa Sindangjaya melibatkan Perhutani dan PLN dimana dua duanya memiliki Serifikat HGU kurang lebih 12 Hektar yang berlokasi di KP Calingcing Desa Sindangjaya Kecamatan Ciranjang, Cianjur Selasa(9/1/24).

Perangkat Desa sindangjaya Adi Setiawan mengatakan bahwa Sertifikat HGU atas lokasi tersebut yang diketahui pihak desa yaitu atas nama Perhutani namun dari PLN juga mempunya Sertifikat HGU tersebut, yang membuat pihak Desa menjadi bingung, karena masyarakat dari dahulu sudah bekerja sama dengan pihak perhutani melalui LMDH.
“Tanah HGU ini sertifikatnya atas nama Dua Nama yaitu Perhutani dan PLN, saya juga perangkat desa bingung terkait kejelasan tanah HGU tersebut, masyarakat kan ini sudah dari dulu menjalin kerjasama dengan perhutani takutnya aturan nya berubah karena ada dua kepemilikan dalam satu lokasi tanah,” ujarnya
Adi mengatakan Tanah HGU yang berlokasi di KP Calingcing saat ini di kelola oleh LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dengan jenis Tanaman Singkong Sayur sayuran dan lain-lain.
“Kami masyarakat disini mengelola banyak jenis tanaman diantaranya singkong, Sayur-sayuran dan lainnya,” Ujarnya. (Ikbal)














Comment