LBH Cianjur Keberatan atas SE Bupati tentang Penonaktifan Kepesertaan JKN

Wartacianjurnews.com – LBH Cianjur melayangkan somasi dan keberatan administratif kepada Bupati Cianjur terkait Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) dan Penonaktifan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan Pemerintah Daerah.

Surat bernomor 020/B/LBH-Cjr/IX/2026 tersebut diterbitkan pada 7 September 2026 dan ditandatangani Direktur LBH Cianjur, Diny Diana Farida, S.H., serta diketahui Ketua YLBH Cianjur, O. Suhendra, S.H., M.H.

Ketua YLBH Cianjur, O. Suhendra, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan langkah pemerintah melakukan verifikasi dan validasi data kepesertaan JKN. Namun, proses tersebut dinilai harus dilakukan berdasarkan hukum, objektif, akurat, transparan dan tidak diskriminatif.

“Kewenangan pemerintahan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap kebijakan dan/atau tindakan pemerintahan yang berdampak terhadap hak masyarakat wajib dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” kata O. Suhendra berdasarkan sikap yang dituangkan dalam surat keberatan administratif LBH Cianjur.

Ia menegaskan, persoalan utama yang disoroti LBH Cianjur adalah dampak kebijakan terhadap masyarakat apabila penonaktifan kepesertaan dilakukan tanpa verifikasi individual, pemberitahuan yang memadai, mekanisme keberatan dan mekanisme reaktivasi.

“Penataan data tidak boleh berubah menjadi penghilangan hak, dan kebijakan administratif tidak boleh menempatkan masyarakat pada posisi harus memilih antara tidak mampu membayar iuran dan kehilangan akses pelayanan kesehatan,” ujarnya.

LBH Cianjur meminta Pemkab Cianjur menjelaskan secara terbuka mengenai perbedaan antara penghentian UHC, perubahan skema pembiayaan dan penonaktifan kepesertaan JKN. Pemkab juga diminta menjelaskan jumlah peserta terdampak, alasan penonaktifan, sumber data, metode verifikasi dan validasi serta skema perlindungan bagi warga yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri.

Selain itu, LBH Cianjur meminta perlindungan sementara bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan dan pelayanan kesehatan berkelanjutan. Perlindungan juga diminta bagi kelompok rentan, termasuk pasien penyakit kronis atau katastropik, ibu hamil berisiko, anak sakit dan penyandang disabilitas.

Dalam suratnya, LBH Cianjur meminta Bupati Cianjur menunda penonaktifan kepesertaan masyarakat miskin, tidak mampu dan kelompok rentan sampai proses verifikasi dan validasi dapat dipastikan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

LBH Cianjur memberikan batas waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk mendapatkan jawaban tertulis dan substantif. Jika tidak ada tanggapan atau ditemukan persoalan dalam kebijakan tersebut, LBH Cianjur menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan pengawasan, termasuk pengaduan kepada Ombudsman serta gugatan ke PTUN atau langkah hukum lainnya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. (Ben)

banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600

Comment