WartaCianjur – Dengan penuh semangat, Abdul Gofur (26) seorang disabilitas warga Kampung Paminggir RT. 03/02 Desa Cibaregbeg Kecamatan Cibeber, mendaftar di kantor Panwascam Cibeber sebagai calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kamis (04/01/2024).

Abdul Gofur merupakan calon PTPS penyandang disabilitas pertama yang mendaftar di kantor Panwascam Cibeber.
Saat ditemui Wartacianjurnews.com, Abdul Gofur yang diketahui lulusan paket C PKBM Isma Al Mudawamah Cibaregbeg tersebut mengaku, dirinya baru pertama kali mencoba untuk menjadi PTPS.
“Saya baru kali ini mendaftar, saya ingin mencoba pengalaman menjadi PTPS,” ujarnya.
Sebelum mendaftar menjadi calon PTPS, Abdul Gofur mengaku pernah berjualan online namun sudah tidak digelutinya lagi.
“Sekarang mah saya gak ada kerjaan, terakhir saya di ponpes dan pernah berjualan di online,” Akunya
Jarak antara rumah Abdul Gofur dengan kantor Panwascam sekitar 7 kilometer, tentunya baginya tidaklah mudah dengan kondisi seorang disabilitas.
Menanggapi terkait adanya warga disabilitas yang ikut mendaftarkan diri menjadi calon PTPS, Ketua Panwascam Cibeber Asep Tolhah mengatakan, tidak ada batasan fisik untuk menjadi PTPS.
“Kita menerima siapapun dengan syarat memenuhi persyaratan dari Bawaslu diantaranya berumur minimal 21 tahun dan berijazah SLTA atau sederajat,” terang Asep.
Dengan adanya pendaftar warga disabilitas, Lanjut Asep, ini adalah salah satu bukti bahwa kita memang membuka seluas luasnya kesempatan bagi warga masyarakat untuk menjadi PTPS.
Antusias warga masyarakat di Kecamatan Cibeber untuk mengabdi menjadi bagian penyelenggara Pemilu tahun 2024 cukup tinggi, ini terbukti dari jumlah calon PTPS yang mencapai 264 orang yang telah mendaftarkan diri di kantor Panwascam Cibeber, di hari ketiga pendaftaran calon PTPS Pemilu 2024. (Taufik winata)














Comment