Wartacianjurnews.com- Seorang pria. berinisial M (29) diamankan polisi usai diduga mencuri di sebuah toko di Kampung Mayak Empang RT.003/004 Desa Mayak Kecamatan Cibeber.
Sebelumnya, detik-detik aksi kriminal M terekam CCTV toko.

Kapolsek Cibeber Kompol Tio menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik toko, LP (35) pada Selasa 25 Agustus 2026.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV, M terlihat berpura-pura berbelanja di toko, saat pemiliknya lengah langsung menjalankan aksinya menggasak berbagai barang berharga.
Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp6 juta.
“Pelaku mengambil dompet berisi uang, uang tunai senilai Rp3 juta di laci kasir, 10 bungkus rokok dari etalase pajang toko dan sebuah helm,” kata Kompol Tio, Rabu 26 Agustus 2026.
Bermodalkan barang bukti rekaman CCTV, anggota Polsek Cibeber melakukan penyelidikan hingga mendeteksi keberadaan tersangka.
M berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Cilaku.
“Tersangka berhasil kami amankan 1×24 jam usai aksi pencurian yang dilakukannya,” pungkasnya. (NRS)














Comment