Pengerukan Lahan di Cirumput Ganggu Lingkungan, Tanah Urugan Dijual ke Padaluyu

Wartacianjurnews.com – Aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat di Kampung Lebaksaat, Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, menuai sorotan. Material tanah hasil pengerukan disebut dijual untuk kebutuhan urugan ke wilayah Desa Padaluyu dan dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Kepala Desa Cirumput, Beni Irawan, mengatakan aktivitas pengerukan tersebut tidak pernah diberitahukan kepada pemerintah desa. Menurutnya, pihak desa juga tidak mengetahui adanya izin lingkungan atas kegiatan tersebut.

“Pengerukan tidak ada pemberitahuan ke desa dan tidak ada izin lingkungan,” kata Beni, Sabtu (22/8/2026)

Ia menjelaskan, lokasi pengerukan berada di kawasan yang menurut pemerintah desa merupakan sempadan sungai sekaligus area resapan air. Karena itu, pengerukan menggunakan alat berat dinilai berpotensi mengubah kondisi lingkungan dan mengganggu ketersediaan sumber air bersih bagi masyarakat.

Beni mengkhawatirkan perubahan kontur lahan serta hilangnya fungsi kawasan resapan dapat berdampak terhadap sumber air yang selama ini dimanfaatkan warga.

“Wilayah tersebut merupakan sempadan sungai dan area serapan air. Pengerukan yang dilakukan dikhawatirkan mengganggu sumber air bersih warga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Padaluyu, Neng Susilawati, membenarkan adanya warga Padaluyu yang membeli tanah hasil pengerukan tersebut. Namun, ia menegaskan tanah itu dibeli untuk kebutuhan pengurugan pondasi.

Dalam keterangannya, Neng menjelaskan bahwa tanah urugan tersebut sebelumnya ditawarkan oleh seseorang bernama Asep Balehom kepada putranya. Karena membutuhkan material untuk mengurug pondasi, tawaran tersebut kemudian diterima.

Menurut Neng, Asep menyampaikan bahwa tanah tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan atau pengerasan akses jalan menuju kebun milik pemilik lahan.

Neng mengaku telah memberikan saran kepada putranya agar berhati-hati apabila penggunaan tanah tersebut kemudian menimbulkan persoalan. Namun, menurut keterangan yang diterimanya, urusan terkait tanah urugan menjadi tanggung jawab Asep selaku penjual bersama pemilik lahan.

“Tanahnya dibeli dari Kang Asep Balehom. Katanya tanah itu akan digunakan untuk membuat jalan menuju kebun milik pemilik tanah,” ujar Neng dalam keterangannya.

Ia menambahkan, pemilik lahan pengerukan tersebut bukan warga Desa Padaluyu. Karena itu, menurutnya, persoalan mengenai kegiatan pengerukan maupun asal-usul material tanah bukan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Padaluyu.

Meski demikian, persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas pengerukan, status kawasan yang dikeruk, serta dampak lingkungan dari pengambilan tanah menggunakan alat berat.

Terlebih, Pemerintah Desa Cirumput menyebut lokasi tersebut berkaitan dengan sempadan sungai dan kawasan resapan air yang memiliki fungsi penting bagi ketersediaan sumber air masyarakat.

Kondisi tersebut membuat aktivitas pengerukan perlu mendapat perhatian dari instansi terkait untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan aspek perlindungan lingkungan.

Pemeriksaan terhadap lokasi juga dinilai penting untuk memastikan material tanah yang diperjualbelikan tidak berasal dari aktivitas pengerukan yang berpotensi merusak fungsi lingkungan maupun mengancam sumber air warga. (dil)

banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600

Comment