Wartacianjurnews.com – Media pengawasan hukum menjadi sorotan dalam tulisan yang disampaikan Dosen dan Praktisi Hukum LBH Cianjur, Unang Margana. Menurutnya, media massa memiliki peran strategis sebagai pengawas independen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Unang menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara hukum telah menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi melalui Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam negara demokrasi, pengawasan terhadap penegakan hukum tidak hanya dilakukan oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal, tetapi juga oleh media massa yang independen dan masyarakat yang kritis,” kata Unang dalam tulisannya, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, berbagai ahli komunikasi dan hukum menempatkan media sebagai watchdog atau pengawas kekuasaan yang bertugas menjaga kepentingan publik. Menurutnya, fungsi tersebut menjadi bagian penting untuk mengawal proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.
“Media bukanlah hakim yang memutus perkara, tetapi media juga tidak boleh menjadi penonton ketika hukum menghadapi ancaman penyimpangan,” ujarnya. Ia menambahkan, pers tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah, menyajikan informasi secara berimbang, akurat, dan terverifikasi agar tidak menimbulkan trial by the press.
Dalam tulisannya, Unang juga menilai media dapat berperan sebagai kontrol sosial untuk mencegah berbagai bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, termasuk tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Menurutnya, publikasi yang objektif menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sistem peradilan tanpa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang bersih memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum yang profesional, masyarakat yang berpartisipasi secara kritis, serta pers yang independen dan bertanggung jawab. “Ketika ketiga unsur tersebut berjalan beriringan, supremasi hukum tidak hanya menjadi cita-cita konstitusi, tetapi benar-benar hadir sebagai jaminan tegaknya hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tulisnya. (Ben)













Comment