Kasus Pencemaran Nama Baik PWI Cianjur Berlanjut, Saksi Pelapor Dipanggil Polisi

Wartacianjurnews.com — Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur terus bergulir. Penyidik Polres Cianjur memanggil saksi pelapor untuk dimintai keterangan pada Kamis (23/7/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Cianjur terhadap sejumlah media online yang diduga menyebarkan informasi tidak benar.

Pengacara LBH PWI Cianjur, Gilang Arvasendra, SH, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi pelapor dinilai memperkuat dugaan terhadap pihak terlapor.

“Hari ini saksi pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, keterangan yang disampaikan cenderung memberatkan terhadap terduga pelaku,” ujar Gilang.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan saat ini merupakan bagian dari komitmen PWI Cianjur dalam menjaga marwah dan profesionalitas dunia jurnalistik, sekaligus memberikan kejelasan atas informasi yang beredar di masyarakat.

Gilang menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif serta profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Kami tetap akan terus berupaya hukum terhadap proses perkara ini. Ke depan, kami akan ajukan saksi fakta kembali sesuai agenda yang ditetapkan oleh penyidik Polres Cianjur,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas respons cepat dalam menangani laporan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik Kepolisian Resort Cianjur yang begitu responsif terhadap perkara yang dilaporkan oleh PWI Kabupaten Cianjur,” tambahnya.

“Ini bukan hanya soal laporan semata, tetapi juga upaya menjaga kehormatan profesi wartawan agar tidak dirusak oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sebelumnya, LBH PWI Cianjur melaporkan sejumlah media online atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut dilayangkan setelah muncul pemberitaan yang dinilai merugikan dan mencoreng citra profesi jurnalistik.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan dan penyidik Polres Cianjur dijadwalkan akan memanggil saksi-saksi lain guna melengkapi berkas perkara. (dil)

Comment