Wartacianjurnews.com – Polres Cianjur mengungkap kasus pembunuhan pedagang kelapa yang terjadi di Pasar Muka Ramayana, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Seorang pedagang sayur berinisial DAM (29) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, peristiwa bermula pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saat tersangka bertemu korban, Ujang Sunandar (36), di area parkir Pasar Muka. Saat itu tersangka menanyakan keberadaan seseorang bernama Duki, namun jawaban korban memicu perselisihan.
“Awalnya tersangka menanyakan keberadaan seseorang kepada korban. Percakapan tersebut berkembang menjadi adu mulut hingga akhirnya terjadi keributan,” ujar Alexander dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Menurut hasil penyelidikan, keributan sempat dilerai warga. Namun tersangka kembali mendatangi korban setelah mengambil sebilah pisau dari lapak pedagang daging di sekitar lokasi.
“Tersangka mengambil satu bilah pisau, kemudian kembali menghampiri korban dan menusukkan pisau tersebut satu kali ke bagian perut korban,” katanya.
Korban langsung dibawa ke RSUD Sayang Cianjur untuk mendapatkan penanganan medis. Namun pada pukul 18.28 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka tusuk di perut kiri atas dengan kedalaman sekitar 14 sentimeter.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah istrinya di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari istri tersangka mengenai lokasi persembunyiannya.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian korban, telepon genggam milik tersangka, serta 10 butir obat keras terbatas jenis alprazolam yang ditemukan dalam penguasaan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 468 ayat (2) KUHP sebagai pasal alternatif sesuai hasil penyidikan yang masih berjalan. (Ben)













Comment