Penganiayaan Bawa Sajam, Polisi Tetapkan Anggota Moonraker sebagai Tersangka

Wartacianjurnews.com – Penganiayaan sajam Cianjur diungkap Polres Cianjur dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Jumat (10/7/2026).

Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Cianjur menetapkan seorang pria berinisial RMF (20) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/423/VII/2026/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat tertanggal 8 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan peristiwa bermula saat korban berada di depan rumahnya di Kampung Gombong, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur. Saat itu melintas sepeda motor Yamaha NMax yang ditumpangi tiga orang dan hampir menyenggol sepeda motor milik korban sehingga terjadi adu mulut.

“Korban kemudian menghampiri pelaku untuk mempertanyakan ucapan kasar. Saat itu pelaku diduga mengancam akan membacok korban dan mengayunkan satu buah senjata tajam jenis sabit ke arah kepala korban, namun berhasil ditangkis sehingga ujung sabit mengenai bagian kepala kiri atas korban,” kata AKP Fajri Ameli Putra saat menyampaikan kronologi kasus.

Menurutnya, setelah kejadian warga mengamankan tersangka bersama seorang rekannya, sementara satu orang lainnya melarikan diri. Petugas yang menerima laporan melalui layanan 110 kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Cianjur.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu buah senjata tajam jenis sabit dengan panjang sekitar satu meter serta satu buah jaket berwarna hitam bertuliskan Moonraker,” ujar AKP Fajri Ameli Putra.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Cianjur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Fajri Ameli Putra juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar mengawasi aktivitas anak-anaknya pada malam hari dan tidak terlibat dalam kelompok berandalan bermotor. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur. (Ben)

Comment