Pengacara SNH Bantah Kliennya Lakukan Penipuan, Sebut Hanya Utang Piutang 

Pengacara SNH, Shalatuddin Gayo.S.H. (Dok/Warta Cianjur).

Wartacianjunews.com- Pengacara SNH, Shalatuddin Gayo.S.H dari LBH Keadilan Cianjur membantah kliennya melakukan dugaan tindak penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp150 juta.

Pengacara SNH, Shalatuddin Gayo.S.H. (Dok/Warta Cianjur).

Shalatuddin menyebut, kaitan kliennya dengan pelapor hanyalah utang piutang.

Sebelumnya, kedua belah pihak pun sudah melakukan upaya mediasi di Kantor Kepolisian.

“Kronologisnya bukan penipuan, dan diakui oleh bersangkutan di depan penyidik Polsek Karangtengah adalah utang piutang,” kata Shalatuddin, Selasa 30 Juni 2026.

Advokat senior itu pun keberatan dengan isu berkembang kliennya telah menjalani proses penyelidikan dari kepolisian.

“Penyelidikan pun belum ada pemeriksaan seperti meminta keterangan saksi dan klien kami belum diberikan surat penggilan klarifikasi,” ujarnya

Shalatuddin meyakini pelapor tidak punya bukti kuat atas laporan kasus dugaan penipuan.

Pihaknya pun meminta, kliennya tidak dikait-kaitkan sebagai orang dekat dengan Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian.

“Klien saya tidak ada kaitannya dan tidak pernah membawa nama Bupati Cianjur seperti yang diisukan saat ini,” pungkasnya. (NRS)

Comment