Oknum Pejabat Kecamatan Cugenang Diduga Serobot Lahan Warga

Kuasa Hukum ahli waris Keluarga Turo, Indra Surkana mendampingi anak ahli waris. (Dok/Warta Cianjur).

Wartacianjurnews.com- Dugaan penguasaan lahan milik ahli waris terjadi di Desa Cibulakan Kecamatan Cugenang.

Kuasa Hukum ahli waris Keluarga Turo, Indra Surkana mendampingi anak ahli waris. (Dok/Warta Cianjur).

Sengketa tanah milik keluarga Turo menyeret nama seorang pejabat di Pemerintahan Kecamatan setempat AJ.

Kuasa Hukum ahli waris Keluarga Turo, Indra Surkana menjelaskan, kronologis dugaan penyerobotan lahan berawal dari ahli waris menitipkan tanah seluas kurang lebih 1 hektare ke saudaranya. Tiba-tiba didapati sudah berdiri bangunan.

“Ahli waris Asep Turo sakit, anaknya mengecek ke lahan dan mendapati sudah dikuasai AJ, pejabat Pemcam Cugenang yang menjabat sebagai Pj Kades Cibulakan,” kata Indra.

Berdasarkan pengakuan AJ, Indra menyebut, tanah tersebut dibelinya dari seseorang.

“Penjual pertama dan kedua sudah diminta keterangan dan mengakui menjual tanah sekitar 400 meter namun dikuasai seluruhnya,” ujarnya.

Dia menegaskan, akan mengambil langkah hukum apabila pihak yang merugikan kliennya tidak segera beritikad baik.

“Jika semua tingkat mediasi sudah ditempuh dan tidak mendapatkan solusi baik, saya terpaksa melangkah ke ranah hukum,” tegasnya.

AJ mengaku, telah memiliki tanah selama 30 tahun yang diwariskan dari orangtuanya selaku pembeli ketiga dan menjamin memiliki bukti kepemilikan sah tanah.

“Punya akta jual beli yang sah, leter C desanya ada, atas nama Turo,” pungkasnya. (NRS)

Comment