Wartacianjurnews.com- Kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa (DD) Sukajaya, Cugenang pada tahun 2023 dan 2024 memasuki babak baru.

Kades DH tercatat belum mengembalikan dana ke kas negara usai pemeriksaan khusus (Riksus) Inspektorat Daerah (ITDA) Cianjur sehingga dilakukan pemblokiran rekening desa
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Cianjur Dendi Reynaldi mengatakan, penanganan kasus tersebut tengah berproses.
“Kasus sudah mulai diproses oleh APH karena tidak ada pengembalian dari Kades sampai batas waktu yang ditetapkan,” kata Dendi, Jumat 5 Juni 2026.
Dendy menyebut pemblokiran rekening desa telah sesuai dengan mekanisme.
“Sebagai bentuk kehati-hatian menyikapi temuan pemeriksaan inspektorat,” ujarnya.
Langkah itu dilakukan mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan anggaran.
“Rekening bisa dibuka jika pihak kecamatan menilai sudah kondusif dan tidak menimbulkan permasalahan,” pungkasnya. (NRS)













Comment