Wartacianjurnews.com – Satreskrim Polres Cianjur mengungkap perkembangan terbaru kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di area persawahan Kampung Ciburial, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Polisi menyebut bayi tersebut diduga sengaja dibuang oleh ibu kandungnya sendiri berinisial RA (20), usai melahirkan seorang diri di dapur rumahnya pada Senin (18/5/2026) pagi.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, bayi laki-laki tersebut ditemukan warga dalam kondisi masih hidup setelah terdengar suara tangisan dari area persawahan.
“Pertama kali diketahui oleh salah satu petani yang kebetulan kepala desa. Saat itu saksi mendengar suara tangisan bayi di sekitar sawah. Setelah dicek, ternyata bayi berada di dalam karung,” ujar AKP Fajri.
Menurutnya, bayi tersebut diperkirakan baru dilahirkan sekitar satu jam sebelum ditemukan warga.
“Dilahirkan sekitar jam 7 pagi, kemudian ditemukan saksi sekitar jam 8 pagi di area persawahan,” katanya.
Polisi Ungkap Kronologi Pembuangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RA diduga melahirkan tanpa bantuan medis saat anggota keluarga lainnya masih tertidur.
“Pelaku lahiran sendiri di dapur rumah. Setelah itu bayi dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa ke area persawahan sejauh kurang lebih satu kilometer dari rumah,” ungkap AKP Fajri.
Polisi menduga aksi nekat tersebut dipicu rasa malu lantaran bayi itu merupakan hasil hubungan di luar nikah.
“Untuk sementara dari hasil pemeriksaan, motif karena merasa malu,” katanya.
Bayi Selamat, Polisi Dalami Peran Ayah Biologis
Saat ini bayi laki-laki tersebut dalam kondisi selamat dan mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, polisi masih mendalami identitas pria yang diduga menjadi ayah biologis bayi tersebut.
Namun pemeriksaan terhadap RA belum dilakukan secara intensif karena kondisinya masih lemah pascamelahirkan.
“Kondisi ibu bayi masih lemas sehingga pemeriksaan lebih lanjut menunggu kondisi stabil,” ujarnya.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Cianjur bersama UPTD PPA dan pekerja sosial.
Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 430 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara. (Ben)













Comment