Beraksi Lewat COD Facebook, Empat Pelaku Penipuan Vespa Ditangkap Polisi

Wartacianjurnews.com – Polsek Karangtengah mengungkap kasus dugaan penipuan COD kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Cianjur. Kasus tersebut dilaporkan korban pada 29 April 2026 dan kini masih dalam pengembangan polisi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan di Mapolsek Karangtengah, Jalan Raya Bandung, Bojong, Kecamatan Karangtengah, Rabu 6 Mei 2026. Polisi menyebut modus yang digunakan para terduga pelaku yakni berpura-pura membeli kendaraan melalui media sosial Facebook.

Kanit Reskrim Polsek Karangtengah, Iptu Hendra mengatakan, korban merupakan warga Subang yang datang melapor setelah kendaraan jenis Vespa miliknya diduga dibawa kabur saat transaksi COD berlangsung.

Teks: Terduga pelaku penipuan COD kendaraan diperiksa di Polsek Karangtengah Cianjur
Foto: Seorang terduga pelaku kasus dugaan penipuan modus COD kendaraan saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Rabu 6 Mei 2026.

“Terkait adanya laporan polisi yang kami terima, korban melaporkan terkait penipuan melalui media sosial. Mereka dengan modus membeli kendaraan, namun kendaraan tersebut ketika dicek lalu dibawa kabur,” ujar Iptu Hendra.

Ia menjelaskan, antara korban dan terduga pelaku sebelumnya telah membuat janji transaksi melalui media sosial. Saat bertemu di lokasi COD, salah satu terduga pelaku berpura-pura melakukan pengecekan kendaraan sebelum akhirnya membawa kabur motor tersebut.

“Pelaku dengan korban berjanjian melalui media sosial Facebook untuk menjual kendaraan jenis Vespa. Ketika mengecek kendaraan, kendaraan tersebut dibawa kabur,” katanya.

Polisi menyebut terdapat empat orang yang telah ditabgkap dengan identitas inisialnya, yakni RF, RS, RE, dan TH. Menurut polisi, masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut.

“Masing-masing ada yang langsung bertemu dengan korban, ada yang mengamankan saat kendaraan diambil, dan ada yang akan menjual kendaraan tersebut. Mereka diduga sudah berkompromi sebelum melakukan perbuatan itu,” ungkapnya.

Dari hasil penanganan sementara, polisi baru mengamankan satu unit kendaraan sebagai barang bukti. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan kelompok tersebut di wilayah lain di Cianjur.

“Ancaman hukuman Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya. (Ben)

Comment