Wartacianjurnews.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur terus menyosialisasikan kepatuhan perizinan SPPG MBG.

Kepala DPMPTSP Cianjur, Superi Faisal mengatakan, SPPG MBG wajib menguruskan perizinan, baik untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Terlebih, dapur SPPG merupakan fasilitas berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan konsumsi masyarakat.
“Setiap kegiatan atau bangunan yang beroperasi wajib memenuhi seluruh aspek perizinan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Superi, Senin 4 Mei 2026.
Menurutnya, ketiadaan izin bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan risiko terhadap keselamatan serta kesehatan masyarakat.
“Kalau belum berizin, tentu ada tahapan yang dilompati. Padahal ini menyangkut bangunan, tata ruang, hingga dampak lingkungan. Tidak bisa dianggap sepele,” pungkasnya. (NRS)














Comment