Blog  

Baligho masih terpampang di pohon sepanjang jalan aria natamanggala

Cianjur – Pemandangan di sepanjang jalan Aria Natamanggala kini dipenuhi oleh Baligho para Peserta pada Pemilu 2024, yang tertanam di tiap pohon dengan terpaku dua hingga tiga spanduk caleg dengan berbagai ukuran.

Meski begitu, pihak berwajib yang harusnya menertibkan Alat Peraga Kamanye (APK) yang terpasang di pohon ini seolah-olah diam. Padahal sudah jelas melanggar aturan pemasangan APK.

Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Mande H.Isa, mengatakan, bahwa baligho caleg yang di paku di pohon itu tidak di perbolehkan dan harus di tindak.

“Pemasangan baligho caleg Di pohon tidak boleh, untuk pemasangan di rumah kalo tidak izin itu tidak boleh kecuali di izinkan oleh yang punya rumah” Ujarnya, dikonfirmasi WartaCianjur, Sabtu (16/12/2023).

Isa mengatakan, untuk pengawasan dan penindakan itu ada di ranah Panwas dan SatPol PP, berdasarkan dari pengaduan masyarakat.

“Yang saya ketahui alur dari penindakan dari pengaduan masyarakat di lanjutkan ke Panwascam lalu nantinya ke bagian penindakan yaitu SatPol PP atau trantib” Ujarnya.

Sementara Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mande Dedi Rustandi, mengatakan, sebelumnya sudah diinformasikan kepada peserta Pemilu, zona yang dioerbolehkan untuk pemasangan APK.

“Bawaslu sudah menyampaikan informasi dari PPK kepada peserta pemilu, di mana saja zona yang boleh dan tidak boleh terkait pemasangan baligho caleg, untuk penindakan nantinya itu adalah Pol PP” Ujarnya. (Ikbal)

Comment