Wartacianjurnews.com- Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur menggelar operasi penertiban penjualan minuman keras (miras) pada Sabtu malam, 4 April 2026.

Pada razia itu, berhasil menyita 131 botol miras berbagai merek dan 74 botol jenis roso-roso.
Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur Djoko Purnomo mengatakan, operasi tersebut dilakukan sebagai bagian menegakkan peraturan daerah (Perda).
Miras pun diketahui sumber terjadinya tindakan kriminal di berbagai wilayah di Cianjur.
“Razia miras demi menertibkan peredaran minuman beralkohol di Cianjur yang mana banyak menjadi sumber tindakan kriminal,” kata Djoko.
Operasi dimulai pada pukul 20.30 Wib hingga berakhir pada 23.30 Wib itu menyasar beberapa titik di empat kecamatan.
“Di Cilaku diamankan 18 botol miras dan 14 botol roso-roso, Karangtengah 36 botol miras dan 28 botol roso-roso, Cianjur 29 botol miras dan 17 botol roso-roso serta di Cipanas 48 botol miras dan 15 botol roso-roso,” ujarnya.
Penjual miras berikut barang bukti diamankan untuk diproses secara hukum.
“Penjual yang terjaring razia di BAP dan akan dikenakan sanksi Tipiring, barang bukti diamankan di mako kami untuk nantinya dimusnahkan,” pungkasnya. (NRS)














Comment