Wartacianjurnews.com – Surat edaran DPP PDI Perjuangan terkait MBG menjadi perhatian setelah dokumen tersebut beredar di tengah masyarakat. Surat itu berisi larangan bagi seluruh kader partai untuk terlibat dalam bisnis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Surat edaran bernomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 tersebut menegaskan bahwa kader partai tidak diperkenankan memanfaatkan program MBG untuk kepentingan bisnis pribadi ataupun kelompok.
“Seluruh kader Partai dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis untuk memperoleh keuntungan finansial atau manfaat material lainnya,” demikian kutipan isi surat edaran yang beredar.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa program MBG merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat dan pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Program MBG adalah program kerakyatan yang tidak boleh dikomersialisasi. Kader partai diminta mengawal pelaksanaannya agar tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan masyarakat,” lanjut isi surat tersebut.
Di tengah beredarnya surat edaran tersebut, muncul perhatian publik terhadap pengelolaan dapur program MBG. Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu anggota dewan dari partai tersebut disebut turut terlibat dalam pengelolaan dapur program MBG serta menjadi pemasok bahan baku.
Informasi ini masih menunggu klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa setiap kader yang melanggar instruksi partai dapat dikenakan sanksi organisasi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. (Ben)













Comment