THR PPPK Paruh Waktu di Cianjur Masih Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Wartacianjurnews.com – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, kebijakan pemberian THR kepada aparatur pemerintah harus mengacu pada aturan resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Untuk pemberian THR kepada aparatur pemerintah, termasuk PPPK, pada dasarnya mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat,” ujar Wahyu Ferdian.

Skema PPPK Paruh Waktu Berbeda

Ia menjelaskan skema PPPK paruh waktu memiliki mekanisme yang berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun pegawai negeri sipil (PNS), termasuk dalam hal penganggaran.

Karena itu pemerintah daerah masih menunggu kejelasan aturan terkait mekanisme pemberian THR.

“Saat ini kami masih menunggu dan menyesuaikan dengan aturan resmi yang berlaku terkait skema PPPK paruh waktu,” katanya.

Kemungkinan Bersumber dari APBD

Wahyu menambahkan, apabila regulasi nantinya memperbolehkan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Anggaran tersebut pada umumnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun jika regulasi belum mengatur atau belum memungkinkan, maka pemerintah daerah harus mengikuti aturan yang berlaku agar pengelolaan keuangan tetap tertib.

Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan tetap memperhatikan kesejahteraan seluruh aparatur. (Ben)

Comment