Wartacianjurnews.com – Dugaan pelanggaran perizinan yang melibatkan sejumlah pangkalan migas hingga dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Cianjur mulai terkuak. Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur secara khusus memanggil Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk dimintai klarifikasi.
Rapat klarifikasi digelar di ruang Komisi A DPRD Cianjur, Senin (19/1/2026), dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam rapat tersebut, sejumlah pertanyaan krusial mengemuka, mulai dari kelengkapan izin usaha hingga kepatuhan terhadap aturan keselamatan dan ketenagakerjaan.
Sorotan tajam Komisi A mengarah pada informasi adanya pangkalan migas dan dua SPBU yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Tak hanya itu, Komisi A juga mempertanyakan isu beredarnya imbauan dari Hiswana Migas yang menyebutkan bahwa pangkalan dan SPBU tidak perlu memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Anggota Komisi A DPRD Cianjur, H. Usep Setiawan, menegaskan bahwa klarifikasi ini penting untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran aturan.
“Kami ingin memastikan, jangan sampai ada praktik usaha yang berjalan tanpa izin lengkap. Aturan sudah jelas, dan itu harus dipatuhi,” tegas Usep usai rapat.
Menurutnya, Komisi A tidak ingin hanya berhenti pada klarifikasi di atas meja. DPRD, kata Usep, akan mendorong penertiban sekaligus membantu proses perizinan agar seluruh pangkalan dan SPBU benar-benar sesuai regulasi.
Namun persoalan tidak berhenti pada perizinan. Komisi A juga mengungkap dugaan pelanggaran lain yang dinilai lebih serius, yakni masih banyaknya karyawan pangkalan migas dan SPBU yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Ini bukan sekadar administrasi. Itu hak dasar pekerja dan kewajiban perusahaan. Kalau ini diabaikan, jelas ada pelanggaran,” ujarnya.
Usep menegaskan, Komisi A siap mengambil langkah tegas jika perusahaan terbukti mengabaikan kewajibannya.
“Kami tidak segan turun ke lapangan bersama dinas perizinan dan Satpol PP. Jika ditemukan pelanggaran, penutupan usaha bisa dilakukan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Sementara itu, pihak Hiswana Migas saat dimintai keterangan mengakui bahwa sebagian izin usaha memang belum diperbarui. Mereka berdalih izin sudah ada, namun belum dilakukan pembaruan sistem.
“Izin sebenarnya sudah ada, hanya belum di-update. Untuk yang lain, termasuk SPBU, masih dalam proses,” ujar perwakilan Hiswana Migas singkat sebelum meninggalkan kantor DPRD Cianjur.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan terkait pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya, terutama jika usaha tetap beroperasi saat izin belum diperbarui secara resmi.
Komisi A DPRD Cianjur memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum dan kepatuhan penuh dari seluruh pihak terkait. (dil)














Comment