Disorot Aturan Larangan Rangkap Jabatan, Status Dua Kades Lolos PPPK Paruh Waktu Dipertanyakan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur bersama BKPSDM dan Disdikpora berlangsung tegang di ruang rapat gabungan DPRD Cianjur, Rabu (14/1/2026). RDP tersebut membahas polemik lolosnya dua kepala desa di Kecamatan Cibeber sebagai PPPK paruh waktu yang diduga melanggar aturan larangan rangkap jabatan.

Wartacianjurnews.com – Lolosnya dua Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menuai sorotan dari sisi hukum dan kepatuhan terhadap aturan larangan rangkap jabatan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Disdikpora, Rabu,(14/1/2026), persoalan ini dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur jabatan kepala desa.

DPRD juga menyoroti adanya dugaan peserta PPPK dari latar belakang non-pendidik yang lolos seleksi, yang dinilai dapat memperkuat indikasi lemahnya verifikasi terhadap status jabatan peserta.

Komisi A DPRD Cianjur menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum, agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian dan pemerintahan desa di Kabupaten Cianjur.

Komisi A DPRD Cianjur meminta agar proses seleksi PPPK paruh waktu tidak hanya berlandaskan kelengkapan dokumen, namun juga memastikan tidak adanya konflik jabatan yang berpotensi melanggar aturan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur bersama BKPSDM dan Disdikpora berlangsung tegang di ruang rapat gabungan DPRD Cianjur, Rabu (14/1/2026). RDP tersebut membahas polemik lolosnya dua kepala desa di Kecamatan Cibeber sebagai PPPK paruh waktu yang diduga melanggar aturan larangan rangkap jabatan.

Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Mohammad Isnaeni, menegaskan bahwa kepala desa merupakan pejabat publik yang dilarang merangkap jabatan lain yang bersumber dari keuangan negara.

“Kepala desa itu jabatan publik yang jelas aturannya. Kalau kemudian merangkap sebagai PPPK, ini harus dilihat secara hukum, bukan sekadar administrasi,” ujar Isnaeni.

Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur larangan kepala desa merangkap jabatan sebagai pegawai pemerintah. Oleh karena itu, apabila terbukti masih aktif menjabat saat dinyatakan lolos PPPK, maka status kelulusan patut dievaluasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Cianjur, Andi Juandi, menyatakan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan persyaratan administrasi yang diajukan oleh peserta. Namun, terkait konsekuensi hukum rangkap jabatan, BKPSDM menegaskan menunggu sikap resmi dari yang bersangkutan.

“Kami menunggu surat pengunduran diri kepala desa. Secara aturan, jika memilih menjadi PPPK, maka harus melepas jabatan sebelumnya,” katanya (dil)

Comment