Wartacianjurnews.com – Seorang warga mengeluhkan pemasangan tiang internet oleh penyedia jasa layanan internet yang dilakukan secara sepihak tanpa izin pemilik rumah maupun lahan. Pemasangan tersebut terjadi di Jalan Caringin, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, dan dinilai merugikan serta mengganggu kenyamanan warga.
Pelapor, Yeni Lisdiani, menegaskan bahwa sebelum pemasangan dilakukan, tidak pernah ada izin tertulis maupun izin lisan yang diminta kepada dirinya sebagai pemilik rumah atau lahan.
“Tidak ada izin sama sekali, baik tertulis maupun lisan. Tiba-tiba tiang sudah didirikan,” ujar Yeni kepada Wartacianjurnews.com.
Saat pelapor menyampaikan keberatan di lokasi, para pekerja lapangan disebut tetap bersikeras melanjutkan pekerjaan. Salah satu pekerja bahkan menghubungi pihak perusahaan dan menunjukkan surat dari desa yang ditandatangani kepala desa sebagai dasar pemasangan.
Namun setelah ditelusuri, surat tersebut bukan izin pemasangan tiang, melainkan hanya surat balasan atas penawaran kerja sama jasa internet yang sama sekali tidak berkaitan dengan pendirian infrastruktur di rumah warga.
“Surat itu isinya hanya balasan penawaran, bukan izin pemasangan tiang. Tapi tetap dipakai sebagai alasan,” tegas Yeni.
Ia juga menyebut bahwa meskipun sudah diberikan penjelasan dan peringatan secara langsung, para pekerja tetap melanjutkan pemasangan, bahkan hingga kini tercatat sudah berdiri tiga tiang di lokasi tersebut.
Akibat pemasangan tersebut, Yeni mengaku mengalami kerugian nyata. Selain kabel yang bersimpangan di atas genteng rumah, keberadaan tiang dinilai menghalangi bagian depan rumah dan mengganggu estetika serta kenyamanan lingkungan.
“Sangat mengganggu dan jelas merugikan pemilik rumah. Kabel semrawut di atas genteng dan tiang menghalangi bagian depan rumah,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan penyedia jasa internet belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pemasangan tiang tersebut. (Ben)














Comment