Wartacianjurnews.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur menegaskan bahwa pembelian voucher komunikasi Wartelsus oleh warga binaan merupakan mekanisme resmi yang telah diatur secara nasional. Dana yang terkumpul dari pembelian voucher tersebut dikelola melalui koperasi dan dialokasikan kembali untuk kegiatan bantuan sosial (baksos) bagi keluarga warga binaan yang kurang mampu.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Cianjur, Nidal Muamar Fadilah, menyebutkan bahwa penyediaan perangkat Wartelsus, termasuk tablet dan infrastrukturnya, sepenuhnya difasilitasi lapas bekerja sama dengan pihak ketiga. Warga binaan tidak dibebankan biaya pengadaan perangkat apa pun.

“Yang dibayar oleh warga binaan hanya vouchernya senilai Rp10.000. Itu pun bukan pungutan liar, karena aturannya memang begitu secara nasional. Dana yang masuk ke koperasi kemudian dipakai untuk kegiatan sosial, khususnya membantu keluarga warga binaan yang kurang mampu,” ujar Nidal.
Menurutnya, Wartelsus merupakan sarana komunikasi resmi yang disiapkan negara untuk menekan peredaran telepon seluler ilegal di dalam lapas. Skema voucher diberlakukan karena tidak ada anggaran negara yang secara khusus dialokasikan untuk operasional layanan komunikasi berbasis tab tersebut.
“Jika tidak menggunakan mekanisme voucher, layanan ini tidak bisa berjalan karena memang tidak ada anggarannya. Dengan skema koperasi, operasional tetap berjalan, tapi manfaat ekonominya kembali ke warga binaan dan keluarganya,” jelasnya.
Nidal menegaskan bahwa seluruh penggunaan Wartelsus berada di bawah pengawasan aplikasi resmi. Durasi pemakaian berkisar 5–10 menit dan waktunya ditentukan secara berkala oleh petugas.
“Kami pastikan transparan, terpantau, dan sesuai aturan. Fokusnya tetap pada pembinaan dan menjaga agar warga binaan tetap punya akses komunikasi yang wajar dengan keluarga,” kata Nidal. (Ben)














Comment