Wartacianjurnews.com – Kasus bakar rumah orangtua di Kampung Coglo, RT 01 RW 13, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, yang terjadi pada Selasa (29/9/2026), terus ditindaklanjuti Satreskrim Polres Cianjur. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan secara spontan setelah pelaku tersulut emosi akibat perselisihan keluarga.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, tiga unit rumah, dua sepeda motor, serta sejumlah barang di dalam rumah terbakar dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.
“Karena tersulut emosi, kemudian dia membawa sebuah korek berwarna hijau bertuliskan Las Vegas. Kemudian atas perbuatan tersebut, dia telah membakar kertas, kursi, karena orang tuanya ini berprofesi sebagai pemulung,” kata AKP Bagus.
Menurut Bagus, api kemudian membesar. Sekitar pukul 16.30 WIB, SAM keluar dari rumah dan berada di sekitar rumah seorang bidan sebelum diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Dalam keterangannya, SAM telah mengakui bahwa SAM ini sebagai pelaku pembakaran dan dilakukan oleh diri sendiri dengan motif sakit hati,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SAM, termasuk tes urine. Dari pemeriksaan tersebut, SAM dinyatakan positif benzo. Polisi selanjutnya membawa SAM untuk menjalani rehabilitasi di Bogor, sementara proses penyidikan perkara masih terus dilakukan.
“Imbauan kami kepada masyarakat agar selalu berkepala dingin, tidak menyelesaikan masalah dengan melakukan ancaman atau mengancam dirinya atau keselamatan masyarakat sekitar,” kata Bagus.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyebut SAM dipersangkakan dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Ben)














Comment