Wartacianjurnews.com- Ratusan spanduk, baliho dan iklan liar ditertibkan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur.

Penertiban itu dilakukan sebagai langkah tegas dalam menata estetika di setiap wilayah.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo mengatakan, operasi tersebut berhasil mengamankan banyaknya media promosi yang dipasang tidak pada tempatnya dan sudah kedaluwarsa atau habis masa tayang.
Adapun operasi menyasar kawasan Ciranjang, Cianjur dan Cipanas.
“Selama dua hari, 28 dan 29 Oktober 2026, gelaran operasi berhasil mengamankan 117 baligo, spanduk, dan reklame,” kata Djoko, Jumat 30 Oktober 2026.
Djoko berharap, penertiban yang dilakukan demi menjaga menjaga ketertiban umum.
“Penertiban demi menjaga keselamatan masyarakat, keindahan estetika kota serta menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang dan perizinan,” pungkasnya. (NRS)













Comment